Mengurus Izin Usaha
Dalam
membantu perkembangan usaha pemerintah daerah banyak memberi kemudahan dalamm
mengurus surat izin usaha. Bagi pemerintah sendiri perizinan usaha sangat
penting untuk mengetahui perkembangan perkembangan di wilayah NKRI.
1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Salah satu
perizinan yang di perlukan dalam mendirikan usaha adalah SITU (Surrat Izin
Tempat Usaha). SITU sangat mutlak untuk dimiliki boleh setiap badan usaha usaha
perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan
kabupaaten. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur oleh peraturan daerah di tiap
pemerintah daerah.
Sanksi
hukumm juga berbeda di setiap daerah. Namun sanksi pada umumnya adalah ditutup
kegiatan usaha.
Dalam menggurus SITU
terdapat beberapa syarat yang hrus di penui.
a.
Syarat Administratif
Syarat ini terdiri dari :
1). Salinan akte pendirian badan usaha yang sudah
di legalisir oleh pengadilan negri.
2). Salinan para
pengurus atau pendiri badan usaha.
3). Salinan IMB
yang di tempati untuk usaha.
4). Salin bukti
kepemillikan tanah.
5). Mengurus
surat perizinan.
b. Prosedur
Pengurusan SITU
Cara mengurus SITU adalh sebagai
berikkut:
1). Mengajukan
permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati.
2). Apabila di kecamatan atau kabupaten
terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu
Atap surat perizinan bisa di berikan kepada camat atau bupati melalui kantor
tersebut.
3). Selanjutnya petugas akan tempat usaha
kita untuk mmencocokan semua data dengan kondisi yang ada dilapangan.
4). Apabila persyaratan sudah selesai
selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah dan dalan waktu
sekitar 14 hari situ akan di terbitkan
c. Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Pemilik
SITU wajib melakukan hal sebagai berikut:
1). Merealisasikan kegiatan maksimum 1
(bulan) terhitung dari tanggal dikeluarkan,ny SITU.
2). Menyediakanya alat pemadaman api di
tempat usaha.
3). Menjaga kebrsihan dan kesehatan
lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
4). Menyediakan oba-obatan P3K
5). Berssedia diperiksa petugas yang
berwenang.
6). Tidak dapat mengguakan SITU sebagai
jaminan bagi lokasi.
7). Mengajukan SITU baru minimal 15
harisebelum SITU habis massa berlakunya.
8). Melaporkan kepada bubati jika usaha
tidak sesuai dengan izin.
9). SITU
akan di cabut apabila dalam jangka waktu satu tahun tidak mengadakana
kegiatan usaha
Posting Komentar