SIUP (Surat Iziin Usaha
Perdagangan)
SIUP adalah
izin usaha yang di keluarkan instansi pemerintah melalui dinas perindustrian
dan perdagangan kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di indonesia sesuai dengan
KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha
Indonesia).
.a Pengelolaan
SIUP
Berdasarkan
besar,nya jumlah modal dan kaekayaan bersih di luar tanah bangunan atau jumlah
modal di setor dalam akta pendirian atau perubahanmaka SIUP dibedakanmenjadi 3
(tiga) yaitu:
1). SIUP BESAR
SIUP Besar di berikan kepada perusahaan yang memiliki
modal dengan nilai diatas Rp500,000,000 (lima ratus juta rupiyah).
2). SIUP
MENENGAH
Diberikan kepada perusahaan
yang memiliki modal dengan nilai Rp200,000,000 sampai Rp500,000,000
3). SIUP KECIL
Diberikan kepada perusahaan yang
memiliki modal dengan nilai Rp200,000,000
b. Prosedur Permohonan SIUP
1). Perusahaan mengambil formulir mengisi dan
mengajukan permohonan SIUP beserta
persyaratan,nya melalui kantor dinas perdagagan sesuai domisili.
2). Unaatuk permohonan SIUP besar dierikan
kepada Kanwil Perindustrian kota sesuai domisili perusaha,an.
c. Persyaratan SIUP
Disetiap daerah mugkin akan
berbeda persyratan dalam mengurus SIUP. Misalnya bila anda berada di kota bogor
sesuai dengan peraturan daerah kota bogor no.7 tahun 2008.
Posting Komentar