0
SIUP  (Surat Iziin Usaha Perdagangan)
            SIUP adalah izin usaha yang di keluarkan instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdagangan kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan  barang/jasa di indonesia sesuai dengan KLUI  (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia).
.a         Pengelolaan SIUP
            Berdasarkan besar,nya jumlah modal dan kaekayaan bersih di luar tanah bangunan atau jumlah modal di setor dalam akta pendirian atau perubahanmaka SIUP dibedakanmenjadi 3 (tiga) yaitu:
1).        SIUP  BESAR
SIUP Besar  di berikan kepada perusahaan yang memiliki modal dengan nilai diatas Rp500,000,000 (lima ratus juta rupiyah).
2).        SIUP MENENGAH
Diberikan kepada perusahaan yang  memiliki modal dengan nilai  Rp200,000,000 sampai Rp500,000,000
3).        SIUP KECIL
Diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dengan nilai Rp200,000,000
b. Prosedur Permohonan SIUP
1).        Perusahaan mengambil formulir mengisi dan mengajukan permohonan  SIUP beserta persyaratan,nya melalui kantor dinas perdagagan sesuai domisili.
2).        Unaatuk permohonan SIUP besar dierikan kepada Kanwil Perindustrian kota sesuai domisili perusaha,an.
c. Persyaratan SIUP

Disetiap daerah mugkin akan berbeda persyratan dalam mengurus SIUP. Misalnya bila anda berada di kota bogor sesuai dengan peraturan daerah kota bogor no.7 tahun 2008.

Posting Komentar

 
Top